SUARAPERJUANGAN.CO.ID|SUMATERA UTARA — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Aceh - Sumatera Utara (KMMB ACEH - SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Socfin Indonesia beralamat Jl. KL. Yos Sudarso No.106, Glugur Kota, Kec. Medan Barat,Kota Medan. dengan membawa tuntutan tegas: audit menyeluruh, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu!
Melalui aksi bertajuk “RAKYAT BERGERAK, RUNTUHKAN KORPORASI NAKAL”, KMMB ACEH - SUMUT mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut berbagai persoalan yang perlu diperiksa terkait operasional perkebunan PT Socfin Indonesia, mulai dari status Hak Guna Usaha (HGU), dugaan penggunaan lahan di luar konsesi, kepatuhan lingkungan, hingga pemenuhan hak masyarakat.
KMMB SUMUT meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit terhadap status, luas, batas, dan masa berlaku HGU di sejumlah unit usaha yang menjadi perhatian, termasuk Kebun Sei Liput, Medang Ara, Tanah Gambus, dan Aek Loba. Proses perpanjangan HGU juga harus dievaluasi secara transparan dan ditunda apabila terdapat dasar hukum yang memadai selama pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, KMMB SUMUT mendesak audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan atas dugaan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, serta penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Sei Aput. Pemerintah juga diminta menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan lahan di luar konsesi, dan kemungkinan pelanggaran ketentuan kehutanan.
Tidak hanya persoalan lahan dan lingkungan, KMMB SUMUT turut menuntut pemeriksaan pemenuhan hak plasma dan kemitraan masyarakat, kepatuhan pajak dan kewajiban penerimaan negara, perlindungan hak pekerja, serta transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kebakaran lahan juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola sumber daya alam dalam skala luas wajib mematuhi hukum, memenuhi kewajibannya, menghormati hak masyarakat, dan menjaga lingkungan hidup.
“Kami mendesak negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Audit seluruh dokumen, periksa kondisi lapangan, buka hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Jangan ada pembiaran dan jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Sutoyo.
Sutoyo menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui aksi damai secara berkelanjutan, penyampaian laporan kepada instansi terkait, dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ran)

إرسال تعليق