SUARAPERJUANGAN.CO.ID|DELI SERDANG – Sebuah kandang ayam di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang mengejutkan. Bangunan yang dari luar tampak seperti rumah biasa itu diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja kering siap edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan pada Rabu (28/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda dan menyita total 18 kilogram ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF (28), warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia. Ia diringkus petugas di area parkir salah satu restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan.
Dari tangan MF, polisi menemukan dua ons ganja kering yang diduga akan diedarkan.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (19), warga Jalan Bajak V, Medan, di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menyita satu kilogram ganja.
Fakta mengejutkan terungkap setelah DS diketahui diduga berperan sebagai bandar sekaligus memiliki lokasi penyimpanan ganja di wilayah Marindal 1.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah kandang ayam yang lokasinya cukup terpencil dari permukiman warga. Di tempat tersebut, polisi menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering yang disembunyikan di dalam sebuah safety box.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 18 kilogram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa MF dan DS merupakan dua sahabat sejak kecil.
"Setelah penangkapan MF, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi, yakni DS. Dari hasil pengembangan tersebut, kami kemudian menelusuri lokasi penyimpanan ganja di Marindal 1," ungkap Rafli dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Rafli, para pelaku diduga sengaja memanfaatkan lokasi kandang ayam untuk menyamarkan aktivitas penyimpanan narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
"Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas peredaran ganja tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Pasokan ganja diketahui berasal dari Aceh.
Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut. Hingga kini, FS masih dalam pengejaran petugas.
Rafli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan ditangkap.
"Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui seribu cara untuk mengedarkan narkoba, tetapi kami juga punya seribu cara untuk meringkus Anda," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Rafli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, memutus mata rantai jaringan bandar, serta membantu pemulihan para pengguna narkotika.
"Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi Bersama Masyarakat," pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 2, Iptu Haryono, S.H., M.H.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Yusuf)

Posting Komentar