SUARAPERJUANGAN.CO.ID|LANGKAT - Keluarga korban Riki Agasi kembali mengirimkan surat susulan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, di Graha Sentana, Jl. Hj. Tutty Alawi, Pancoran, Jakarta Selatan.
Surat susulan tersebut dikirim sebagai pelengkap dari 8 surat laporan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI.
Pengiriman surat ini dilakukan oleh Junaidi Ginting, atas nama keluarga korban Riki Agasi.
Dalam amplop surat susulan tersebut tertulis keterangan "SANGAT PENTING - DUGAAN PELANGGARAN HAM", sebagai penegasan atas substansi laporan yang disampaikan.
Keluarga korban menyampaikan, Kompolnas memiliki peran penting sebagai pengawas eksternal Polri, sehingga perlu turut menerima laporan dan melakukan pengawasan agar penanganan laporan tidak berhenti di tengah jalan.
"Kami sudah kirim ke 8 lembaga sebelumnya. Kami susulkan juga ke Kompolnas karena Kompolnas ini pengawas eksternal Polri. Biar semua ikut mengawasi," ujar perwakilan keluarga korban.
Dengan terkirimnya surat susulan ini, maka total laporan yang telah dikirimkan keluarga korban menjadi 9 surat ke 9 lembaga negara.
Keluarga korban berharap Kompolnas RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya, serta memastikan proses penanganan laporan berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami hanya minta satu, laporan ini ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Kami percaya negara hadir untuk rakyatnya," tutup perwakilan keluarga korban. (red)

إرسال تعليق