SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, seorang pria berinisial HP (40) diamankan di kawasan Jalan Masjid Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 1 Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. HP diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi Kamis (5/11/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.
"Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada lima paket sabu yang kami sita, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap AKBP Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IP. Sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kepada penyidik, HP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.
"Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu. Yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya. Kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli," tegas AKBP Rafli.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial IP dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut. (yusuf)

إرسال تعليق