Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Dibekuk dalam Hitungan Hari


Suaraperjuangan.co.id|Medan - Polrestabes Medan bergerak cepat memberantas berbagai kasus kriminal yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu singkat sejak menjabat, Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, telah berhasil mengungkap 61 kasus dengan menangkap 87 orang tersangka.


Hal itu diungkapnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (18/10/2025), Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rincian pengungkapan kasus, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha. Untuk kasus pembegalan, Polrestabes Medan bersama Jajaran Polsek berhasil mengungkap 4 kasus dengan mengamankan 6 tersangka. 

Kapolrestabes Medan menjelaskan, ada tiga modus operandi yang umum digunakan pelaku begal.


•-Mengancam atau menakut-nakuti korban.

•-Merampas barang secara paksa.

•-Menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, yang disebut sebagai modus paling sadis.


“Rayap Besi” : 26 Kasus Pencurian, 42 Orang Diamankan


Fenomena pencurian besi yang sempat viral di media sosial dengan sebutan “rayap besi” juga menjadi perhatian. Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap, dan 42 tersangka diringkus.

“Dari hasil interogasi, kejahatan ini terjadi karena adanya sistem supply and demand. Pelaku menjual besi curian ke gudang barang bekas atau panglong dengan harga sekitar Rp. 4.000 hingga Rp. 6.000 per kilogram,” ungkap Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan bahwa aktivitas jual beli besi hasil curian tersebut umumnya dilakukan tengah malam hingga subuh. Saat ini, dua lokasi gudang barang bekas telah diperiksa oleh kepolisian.


Peredaran Narkoba Jenis “Pompa” Terungkap : 29 Kasus, 36 Tersangka.


Polrestabes Medan juga berhasil membongkar 29 kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, atau yang dikenal di masyarakat sebagai “pompa”, dengan mengamankan 36 tersangka.

Kapolrestabes mengingatkan masyarakat dan aparat untuk waspada terhadap paket hemat sabu-sabu, yang sering dikonsumsi pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kriminal.


Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak juga memberikan imbauan tegas kepada para pengusaha gudang botot (barang bekas) dan panglong untuk tidak menampung barang ilegal atau hasil curian.


“Jika nanti terbukti bahwa penadah tidak bisa menunjukkan legalitas barang yang dijualnya, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tegasnya.(Yusuf)

Post a Comment

أحدث أقدم