Kejatisu Sudah Memproses Laporan Dumas Ketua LSM Lipan Sumut


Suaraperjuangan.co.id|Medan - 12 Januari 2026. Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara  (Kejatisu) sudah  memproses laporan aduan masyarakat (Dumas) Ketua  LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN) ditandai  dengan surat yang dilayangkan oleh  kejatisu dengan Nomor B-8/L.2.5/Fo.2/012026 kode Pidsu-3A tetang Pemberitahuan tindak Lanjut atas Laporan / Pengaduan Dugaa Penyalah gunaan Dana BOS .


"Dan lainya tahun 2023 dan 2024 tanggal 6 Janwari 2026 yang langsung di tujukan kepada Pantas Tarigan M.Si sebagai Ketua LSM LIPAN Sumut.

Menurut Pantas  Tarigan M.Si ini merupakan  kerja  sama yang baik antara LSM LIPAN SU dengan pihak kejatisu dimana setiap laporan  yang di sampaikan  langsung di proses dengan  cepat dan trasparan.


"Sebagai contoh Laporan terhadap Sekolah yang di bawah Binaan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara .

Surat Laporan ini  bukan yang pertama kalinya pihak kejaksaan tinggi sumatera Utara  merespon  laporan Dumas LSM LIPAN SU. sudah  ada  puluhan bahkan  ratusan yang dilaporkan  baik  sekolah maupun Dana desa mapun proyek pekerjaan kabupaten Kota se-Sumatera Utara kata  Pantas Tarigan.


"Seperti  SMK negri 1 Pancurbatu yang sudah  dipenjara ada yang masih  proses persidangan dan penyelidikan dan lain sebagainya.


Kita  terus memantau Uang Negara yang bersumber dari pajak rakyat bila  ada indikasi peyalah gunaan Kita laporkan kepada pihak yang berwajib. 


Termasuk Judi Penyakit masyarakat (Pekat )  Galian C ilegal AMDAL dan lainya  yang sudah jelas jelas dilarang di NKRI  ini Tutup Pantas Tarigan .( rd )

Post a Comment

أحدث أقدم