SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini mempertegas bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata yang hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.
Menurut Guntur, pasal tersebut tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental. Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita. Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
“Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi,” kata Guntur.
Mahkamah juga menilai, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang dilakukan sesuai UU Pers, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, instrumen pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan, melainkan hanya secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.
Guntur menilai, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak merinci bentuk perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Oleh sebab itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan yang memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengedepankan prinsip perlindungan pers, termasuk dengan meminta pertimbangan Dewan Pers dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas karya jurnalistik,” ujarnya.
Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(Alan)

إرسال تعليق