SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keselamatan para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk teror yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
“Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini adalah tindakan biadab yang melukai nilai-nilai demokrasi. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Muhammad Sardani dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan bahwa aktivis memiliki peran penting dalam menjaga ruang demokrasi, mengawal kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan masyarakat sipil. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis harus ditindak tegas.
BEM Nusantara juga menyampaikan solidaritas kepada korban serta seluruh jaringan masyarakat sipil yang terus memperjuangkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami berdiri bersama masyarakat sipil. Negara harus hadir menjamin keamanan setiap warga negara, khususnya para aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Selain mendesak penangkapan pelaku, BEM Nusantara juga meminta aparat memastikan perlindungan bagi para aktivis dan pegiat organisasi masyarakat sipil agar tidak terjadi kembali tindakan kekerasan serupa.
Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat sipil pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
BEM Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ran)

إرسال تعليق