Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Medan - Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH resmi menjadi kuasa hukum sekaligus Penasehat Hukum Fredy Ligim Putra Zebua, ST Direktur PT Viola Cipta Mahakarya menggantikan kuasa hukum sebelumnya. Hal ini dikatakan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH diruang kerjanya yang berkantor di Jalan Bakti Selatan No. 42 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan pada Senin (14/9/2026).


Menurut Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH, Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus di jalan Pengadilan No 8 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan,  Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP-09/1.2.22/Fd.1/03/2026, tertanggal 02 Maret 2026 dinilai cacat formil karena alat bukti yang digunakan tidak berkualitas dan bertendensi melawan hukum.


Ada terdapat beberapa kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses  penyidikan dan penetapan tersangka yang bertentangan dengan hukum dan  mencederai  kepastian hukum dan hak-hak tersangka karena  alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari BPK RI secara ril ( nyata ) belum ada.


DR GEA melanjutkan bahwa kejari Gunungsitoli di duga kuat  melakukan penggelapan dan penyelundupan hukum dalam  proses penyidikan dan penetapan beberapa  tersangka  dengan mengabaikan hasil audit BPK RI dan menggunakan audit eksternal salah satu Perguruan Tinggi dari Sumateta Utara dan duga  di lanjutkan menggunakan audit  Inspektorat Kota Gunungsitoli, sementara locus dan tempus delicti di Kabupaten Nias  " tambahnya.


Untuk itu diminta Kajati Sumatera Utara segera evaluasi dan copot Kajari Gunungsitoli karena  budaya penegakan hukum seperti ini bisa menambah kerusakan stelsel hukum dalam mewujudkan tujuan hukum, tutur Dr. Gea.

(Red)

Post a Comment

أحدث أقدم