KMMB SUMUT SERUKAN AKSI HARI TANI NASIONAL 24 SEPTEMBER 2026: KAWAL PENANGANAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI PUPUK SUBSIDI HINGGA PUNGUTAN LIAR DAN DESAK KEJELASAN PROSES HUKUM


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menyerukan aksi unjuk rasa dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional 24 September 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut dan Mapolda Sumatera Utara, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.


Ketua KMMB SUMUT, Sutoyo, S.H., menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dalam penanganan laporan terkait distribusi pupuk subsidi.


Menurut KMMB SUMUT, terdapat Laporan Nomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 serta dokumen yang disebut sebagai SP2D Nomor B/2085/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus. KMMB SUMUT mempertanyakan perkembangan proses pemeriksaan dan meminta agar seluruh tahapan penanganan dilakukan secara transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.


8 POKOK TUNTUTAN KMMB SUMUT


1. Kawal proses penanganan laporan

KMMB SUMUT meminta agar perkembangan Laporan Nomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 dan SP2D tersebut dibuka secara proporsional kepada publik, termasuk penjelasan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan internal maupun penyelidikan telah berjalan.


2. Kawal pemanggilan pihak terkait

Mendesak adanya kejelasan mengenai pemanggilan Senior Manager (SM) dan Manager PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut, sebagaimana surat yang disebut dikeluarkan oleh SEV Bidang Hukum PT. Pupuk Indonesia Pusat.


3. Evaluasi dan berhentikan operasional CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS)

KMMB SUMUT meminta agar operasional CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) dievaluasi dan diberhentikan, apabila terdapat dasar hukum yang memadai, dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hasil pemeriksaan/penyelidikan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.


4. Periksa ketersediaan dan harga pupuk di tingkat petani

KMMB SUMUT mendesak pemeriksaan terhadap ketersediaan pupuk subsidi, harga di tingkat petani, dugaan kenaikan di atas HET, dugaan ketidaksesuaian data penerima, serta dugaan pungutan yang melibatkan pihak-pihak dalam rantai distribusi.


5. Tolak segala bentuk pungutan liar

Tidak boleh ada pungutan di luar kewajiban resmi penebusan pupuk yang berpotensi membebani petani dan menyebabkan harga pupuk melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).


6. Evaluasi pimpinan yang bertanggung jawab

KMMB SUMUT meminta agar Senior Manager dan Manager PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut dievaluasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran dalam pengawasan distribusi pupuk subsidi.


7. Mendesak Menteri Pertanian turun ke Sumatera Utara

KMMB SUMUT meminta Menteri Pertanian turun langsung ke Sumatera Utara untuk melihat persoalan ketersediaan pupuk subsidi, harga di tingkat petani, serta persoalan lain yang berdampak terhadap kesejahteraan petani.


8. Minta penetapan tersangka apabila bukti telah memenuhi ketentuan hukum

KMMB SUMUT mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.


KMMB SUMUT juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh penyidik, termasuk bukti transfer/aliran dana yang mereka temukan. Namun, KMMB SUMUT menegaskan bahwa bukti tersebut harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum dan tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan sebelum melalui proses hukum.


“JANGAN BIARKAN PETANI MENJADI KORBAN RANTAI DISTRIBUSI YANG TIDAK SEHAT”


Sutoyo menegaskan, persoalan pupuk subsidi bukan sekadar persoalan distribusi barang, tetapi menyangkut hak petani, kebijakan pangan nasional, dan penggunaan anggaran serta subsidi negara.


> “Kami tidak meminta proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan massa. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jika memang alat bukti telah cukup, jangan ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara terang.”


KMMB SUMUT juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum. Dengan demikian, aksi ini diharapkan tidak menjadi pengadilan di ruang publik, melainkan dorongan agar proses hukum dan pengawasan distribusi pupuk berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ran)

Post a Comment

أحدث أقدم